Jakarta, Aktual.co —   Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati kesepahaman tentang koordinasi dalam rangka pemeliharaan stabilitas pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Dalam rilis Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Senin (27/10) penandatanganan Nota Kesepahaman telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dalam rangka melaksanakan stabilisasi pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Stabilisasi dilakukan melalui pembelian SBN sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, yang diharapkan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan serta memperluas cakupan Bond Stabilization Framework (BSF) dengan melibatkan peran aktif BPJS.

Penandatangan Nota Kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan tentang mekanisme pelaksanaan koordinasi.

Sebelumnya, pada 2010, Kementerian Keuangan dengan Kementerian BUMN telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Rangka Pemeliharaan Stabilitas Pasar SBN yang dilakukan untuk memperkuat BSF.

Dengan demikian, BSF saat ini merupakan kerangka koordinasi stabilisasi pasar SBN yang telah dilengkapi serta melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka