Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.
Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II DJKN Kementerian Keuangan Suparyanto mengaku, saat ini pihaknya tengah mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis terjadi 1998 silam.
Menurutnya, paska Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Lembaga penerusnya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.
“Jadi, prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapanpun,” ujar Suparyanto di kantor Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/12).
Beberapa peraturan Menteri keuangan pun khusus diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset. Peraturan tersebut adalah PMK 71 tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA persero, yang diubah menjadi PMK 138 tahun 2017.