Jakarta, Aktual.com – Fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak masuk ke dalam bunga kredit dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membantu pelaku UMKM dan Ultra Mikro di tengah pandemi COVID-19.

“Fintech peer-to-peer lending tidak masuk ke dalam skema kita, itu sudah jelas,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam seminar daring di Jakarta, Jumat (01/5).

Dalam paparannya Febrio mengatakan bahwa stimulus subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM tersebut ditujukan bagi Bank Perkreditan Rakyat, perbankan, perusahaan pembiayaan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian.

Selain itu subsidi bunga kredit dan penundaan angsuran bagi UMKM juga ditujukan untuk UMKM di Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan, UMKM Pemda, UMKM online, koperasi dan para petani.

“Kita terutama adalah segmen-segmen yang saya jelaskan sebelumnya itu sudah detail dan terdapat nama serta alamatnya,” kata Febrio.

Sebelumnya pemerintah menyepakati untuk memberikan subsidi bunga kredit bagi kredit usaha kecil yaitu mereka yang pinjamannya antara Rp10 juta – Rp500 juta.

Pemberian subsidi diberikan selama 6 bulan dengan 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar enam persen, sedangkan 3 bulan kedua bunga yang dibayari pemerintah adalah 3 persen.

Selanjutnya usaha menengah yang memiliki kredit Rp500 juta sampai Rp10 miliar juga diberikan subsidi bunga selama 6 bulan dengan rincian 3 bulan pertama pemerintah membayar bunga sebesar 3 persen dan 3 bulan kedua pemerintah membayar bunga sebesar 2 persen.

Kemudian kredit mikro yaitu yang mengambil kredit di bawah Rp10 juta seperti nasabah-nasabah di Pembiayaan Ulta Mikro (UMI), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pegadaian dan lainnya, pemerintah memberikan keringanan bunga selama 6 bulan yaitu dengan membayar bunga 6 persen selama 6 bulan tersebut.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin