Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan memastikan telah mengeluarkan piutang perpajakan sebesar Rp47,03 triliun dari neraca tahun anggaran 2017 agar tidak lagi menganggu posisi neraca dan masuk temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

“Kami melakukan posisi hapus buku piutang, tidak hapus tagih sebesar Rp47 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI untuk membahas Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2017 di Jakarta, Kamis (19/7).

Sri Mulyani mengatakan piutang perpajakan ini dikeluarkan dari neraca karena bukan merupakan penerimaan yang tercatat secara rutin setiap tahun dan sebagian besar piutang perpajakan ini sudah tidak bisa ditagih karena beberapa hal.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Irjen dan Dirjen Pajak untuk melakukan pembersihan, mana yang masih ‘legitimate’ dan mana yang ‘expired’, agar bisa dilakukan hapus buku, meski bukan berarti hapus tagih,” katanya.

Meski piutang sebanyak Rp47,03 triliun sudah dikeluarkan dari neraca Laporan Keuangan Kementerian Keuangan 2017, masih terdapat piutang tercatat sebesar Rp54,16 triliun yang terdapat dalam neraca.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid