Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan piutang perpajakan Rp47,03 triliun yang dihapus dari neraca mencakup Rp13,69 triliun karena ada perlunasan pajak pada tahun berjalan, Rp1,2 triliun karena koreksi penyesuaian hasil keberatan dan Rp32,7 triliun karena piutang pajak yang sudah daluwarsa.
Ia menambahkan terhadap piutang pajak daluwarsa yang sudah dilakukan hapus buku dari neraca sebesar Rp32,7 triliun itu masih terdapat potensi penelusuran aset kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari proses penagihan.
Meski demikian, Robert mengakui penagihan tersebut tidak mudah dilakukan karena piutang pajak tersebut merupakan akumulasi piutang pajak dari puluhan tahun silam.
“Kalau tidak ditemukan harta dan aset, bisa diusulkan daluwarsa. Kami sedang melakukan proses hapus tagih agar neraca bisa lebih bagus. Namun sebagian besar piutang dari tahun 1995-2005, yang tidak bisa ditagih, karena alamatnya dan WPnya sudah tidak ada,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid