Sebelumnya, BPK dalam audit Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2017 menilai terdapat penyajian piutang perpajakan dalam neraca yang kurang wajar, karena tidak ada nilai pencatatan piutang dalam neraca tersebut.
Untuk itu, piutang perpajakan tersebut dikeluarkan dari neraca yang telah sesuai dengan PSAP 01 PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, atau dilakukan proses hapus buku, agar tidak lagi menjadi temuan dalam audit BPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid