Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, baru 71 pemerintah kabupaten/kota yang menyalurkan 100 persen dana desa ke rekening desa hingga pertengahan September 2015.
“Kalau tidak salah baru 71 pemerintah daerah yang sudah 100 persen menyalurkan dana desa dari rekening kas umum daerah kabupaten/kota ke rekening desa, jumlahnya Rp2,35 triliun,” katanya di Jakarta, Rabu (16/9).
Boediarso menyampaikan dari 434 pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 185 di antaranya yang telah menyampaikan laporan penyaluran dari rekening kas umum daerah ke rekening desa setelah dua tahap penyaluran pada April dan Agustus 2015.
Dari 185 pemerintah kabupaten/kota tersebut, baru 71 di antaranya yang telah menyampaikan 100 persen kepada masyarakat desa, 82 pemerintah daerah baru menyalurkan sebagian dan sisanya 31 pemerintah daerah belum menyalurkan sama sekali.
“Sisanya 248 pemerintah kabupaten/kota, bahkan belum menyampaikan laporan realisasi ke kita, itu yang kita kejar untuk segera menyampaikan laporan (penyaluran dana desa), mudah-mudahan minggu depan sudah ada jawaban,” katanya.
Boediarso mengharapkan 248 pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan realisasi penyaluran dana desa pada April dan Agustus segera melaporkan kepada pemerintah pusat, agar tidak terkena sanksi.
“Nanti kita evaluasi, yang jelas ketentuannya tujuh hari dari rekening kas umum daerah, harus segera disalurkan kepada kas desa. Kalau tidak nanti dikenakan sanksi berupa pemotongan DAU atau DBH sebanyak yang tidak disalurkan,” ujarnya.
Boediarso mengatakan saat ini pemerintah pusat sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pemotongan DAU maupun DBH bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kalau misalnya pemerintah kabupaten/kota menerima Rp30 miliar untuk dana desa, tapi yang disalurkan ke desa Rp20 miliar, artinya Rp10 miliar itu kita potong dari DAU atau DBH kabupaten kota bersangkutan di tahun berikutnya, sejumlah yang tidak disalurkan,” ujarnya.
Boediarso mengharapkan penyaluran dana desa di tahun-tahun berikutnya akan semakin lancar, karena dana tersebut sangat bermanfaat untuk membangun sarana infrastruktur desa serta mengatasi berbagai persoalan terkait pengangguran dan kemiskinan.
“Kalau dana desa digunakan untuk padat karya dan menciptakan lapangan kerja, maka perekonomian desa akan bergerak. Bahkan dalam tiga tahun ke depan, sumber kemakmuran bisa berasal dari desa. Otomatis, masyarakat miskin di pedesaan akan terentaskan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah mengesahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dalam rangka mempercepat penyaluran dana desa yang selama ini masih lambat, sesuai dengan aturan UU yang berlaku.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan, SKB diperlukan antara lain sebagai upaya percepatan dan memangkas birokrasi yang berbelit-belit karena penggunaan anggaran desa itu adalah untuk masyarakat desa itu sendiri.
“Beberapa proses yang dilakukan Kemendagri dan Kemenkeu dan Kemendes dibuat seringkas dan seminim mungkin. Misalnya dana bisa masuk ke kas desa kalo ada perencanaan pembangunan desa itu sendiri,” katanya.
Pemerintah dalam APBN-P 2015 mengalokasikan dana desa sebesar Rp20,7 triliun yang penyalurannya dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum kabupaten atau kota serta rekening desa dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebanyak 40 persen dicairkan paling lambat minggu kedua April, setelah pemerintah daerah menyampaikan peraturan daerah APBD dan peraturan bupati atau peraturan wali kota mengenai pembagian dana desa kepada setiap desa.
Tahap kedua sebanyak 40 persen paling lambat minggu kedua Agustus dan tahap ketiga sebanyak 20 persen paling lambat minggu kedua Oktober, yang sama-sama dicairkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana desa.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan