Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengaku, pada tahun pertama pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sedikitnya terdapat lima permasalahan dan hambatan yang mendasar.
“Tahun 2015 ini tahun pertama pelaksanaan Undang-Undang Desa, masih terdapat berbagai permasalahan dan hambatan, paling tidak ada 5 persoalan mendasar,” kata Boediarso di Jakarta, Senin (16/11).
Adapun hambatan tersebut adalah, terdapat regulasi hukum yang belum sejalan satu sama lain dan menyulitkan bagi desa dalam pelaksanaan penyaluran dana desa.
Selanjutnya ia mengeluhkan adanya keterlambatan dari Bupati/Walikota dalam menetapkan peraturan pelaksanaan terkait Dana Desa dan Keuangan Desa
Ia juga menyampaikan bahwa terjadi keterlambatan penyaluran Dana Desa dari Kabupaten/Kota ke Desa, selain itu ia juga mengungkapkan banyak terjadi keterlambatan laporan realisasi penyaluran dan penyerapan Dana Desa.
Permasalah mendasar terakhir yang ia sampaikan berupa ketidakmampuan Kabupaten/Kota untuk memenuhi ketentuan besaran alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dari APBD sebagaimana yang telah diatur UU yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan