Penetapan Alokasi Dana Desa 2015 (Istimewa)

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah telah membuat road map besaran Dana Desa yang akan diterima masing-masing desa hingga tahun 2018. Kebijakan tersebut disandarkan pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 menyatakan Dana Desa dialokasikan secara bertahap.

“Kita telah bikin road map anggaran, karena memang perintah teknis alokasinya bertahap,” jelas Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Senin (16/11).

Berdasarkan keterangan Boediarso, pada tahun 2015 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran Dana Desa Rp2,76 triliun atau 3,23 persen dari transfer ke daerah. Dengan dana tersebut maka dengan jumlah desa sebanyak 7493 desa, maka setiap desa rata-rata menerima 280 juta.

Untuk tahun 2016 nanti, APBN 2016 telah meningkatkan Alokasi Dana Desa Rp4,69 triliun atau 6,4% dari total transfer ke daerah, dengan peningkatan tersebut, maka dana desa akan diterima oleh desa sekurang kurangnya 628 juta perdesa.

Selanjutnya tahun 2017 medatang, direncanakan Dana Desa mencapai 10% dari tranfer ke daerah dan pada saat itu maka setiap desa rata-rata akan mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar.

Sedangkan pada tahun 2018 direncanakan rata-rata desa akan menerima Dana Desa sebesar Rp1,4 miliar perdesa.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan