Jakarta, Aktual.co —  Terkait fokus pemerintah untuk memperkuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada tahun 2015, Kementerian Keuangan akan memberikan perlakukan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Ditargetkan Januari Perpres bisa dikeluarkan,” ujar Bambang usai rapat di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (24/12).

Sebelumnya, Bambang mengatakan perlakuan khusus tersebut ada dua hal. Pertama, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) dan yang kedua yaitu anggaran.

“Kalau rekrutmen tetap ikut aturan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara). Namun, mungkin ada kekhususan tadi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak di bawah kewenangan Kemenkeu mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perpajakan. Selain harus mampu memenuhi target-target pajak yang belum terealisasi selama ini, ke depanya Ditjen Pajak juga dituntut untuk memperbaiki kelembagaannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka