Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama pada sektor kesenian dan hiburan, sebagai bagian dari upaya pengendalian kegiatan tertentu.

Menurut Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga sebagai fungsi regulatory.

“Instrumen fiskal dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati di Jakarta, Senin(22/1).

Lydia menjelaskan, PBJT diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dengan ketentuan lebih lanjut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT pada sektor kesenian dan hiburan, seperti bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), dan karaoke, mengalami kenaikan tarif hingga 10 persen dari sebelumnya 35 persen.

Namun, beberapa kategori seperti bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan konser musik mengalami penurunan tarif.

“Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu,” ujarnya

Pemerintah juga tengah menyiapkan insentif fiskal, khususnya pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Sektor pariwisata akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh Badan, membawa besaran PPh Badan dari 22 persen menjadi 12 persen.

Pemerintah akan menyampaikan petunjuk pelaksanaan PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan kepada seluruh Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan UU HKPD.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah