Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus mengejar tambahan penerimaan pajak sekitar Rp146,3 triliun dalam 14 hari di sisa waktu tahun anggaran 2015.
“Hingga saat ini, kami baru memperoleh Rp72 triliun,” kata Pelaksana Tugas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjawab realisasi penerimaan pajak saat rapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (17/12) malam.
Jumlah sisa penerimaan di kisaran Rp146,3 triliun itu diperoleh dari selisih target Ditjen Pajak pada Desember 2015 untuk pajak nonmigas sebesar Rp218,3 triliun dan realisasi secara keseluruhan penerimaan pajak dari 1-17 Desember 2015.
Jumlah tersebut belum ditambah dari penerimaan pajak penghasilan migas yang diyakini Kemenkeu akan sesuai target di APBNP 2015 sebesar Rp49,5 triliun Ken mengaku masih optimistis target penerimaan pajak nonmigas di Desember itu tercapai, khususnya dengan upaya menemukan kembali (reinventing policy) dan pendekatan langsung kepada wajib pajak (WP) besar.
Berdasarkan data Kemenkeu, perkiraan penerimaan perpajakan hingga akhir tahun sebesar 85,8 persen dari target. Rinciannya pajak nonmigas sebesar 84,3 persen dari target sebesar Rp1.049 triliun, dan PPh migas 100 persen sebesar Rp49,5 triliun. Adapun perkiraan penerimaan bea dan cukai sebesar 91,7 persen atau Rp178,8 triliun.
Sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir tahun diperkirakan 89,9 persen dari target atau Rp241,8 triliun.
Dengan asumsi pemerintah untuk membelanjakan anggaran hingga 92,2 persen atau Rp1.829,7 triliun, maka defisit anggaran 2015 diperkirakan Rp307,3 triliun atau 2,7 persen dari Produk Domestik Bruto.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memaparkan sisa penerimaan terbesar berasal dari pajak nonmigas.
Menurut Bambang, Ditjen Pajak dapat memperoleh target penerimaan Desember 2015 sebesar Rp218,3 triliun, dengan himbauan langsung kepada WP yang berpotensi menghasilkan Rp51,3 triliun, pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp40,7 triliun, penerimaan rutin Rp97,9 triliun dan sisanya dari ekstensifikasi, penyelidikan, serta revaluasi aset.
“Saya sendiri langsung terjun ke lapangan, dan menemui beberapa Wajib Pajak,” kata Menkeu.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan