Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan menjelaskan masalah kenaikan tarif administrasi kendaraan bermotor untuk STNK dan BPKB 2-3 kali lipat yang ramai diprotes publik, sesungguhnya merupakan bagian dari hasil saran lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kemudian saran tersebut ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP.

“Penyesuaian tarif ini dari diskusi yang dilakukan Pemerintah dan Polisi. Memang dari Badan Anggaran DPR juga memberikan masukan bahwa seharusnya tarif PNBP yang sudah berlaku 2010 direvisi. Kemudian termasuk kalau bisa memang potensi tarif yang belum dipungut untuk bisa dipungut lebih akuntabel,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani di Jakarta, Jumat (6/1)

Untuk diketahui, informasi yang berkembang bahwa pemerintah menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kendaraan bermotor melalui revisi PP.

Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.

Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000

Kenaikan cukup signifikan terdapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan