Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak periode Januari hingga Mei 2018 sebesar Rp484,5 triliun atau tumbuh 14,13 persen secara year on year (yoy).
Dokumen APBN KITA yang diterima di Jakarta, Selasa (26/6), menyatakan pertumbuhan penerimaan pajak ini masih didukung oleh penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas impor dan produksi.
Dalam periode ini, penerimaan PPh Non Migas tercatat sebesar Rp274,7 triliun atau tumbuh 14,25 persen serta PPN dan PPnBM sebesar Rp181 triliun atau tumbuh 16 persen.
Kinerja positif juga terlihat dari penerimaan pajak utama seperti PPh pasal 21, PPh Badan, PPN Dalam Negeri dan PPN Impor yang memberikan sinyal peningkatan aktivitas ekonomi.
Membaiknya penerimaan pajak juga terlihat dari penerimaan sektor usaha utama seperti industri pengolahan yang tumbuh 15,4 persen dan perdagangan yang tumbuh 31,43 persen. Meski demikian, pertumbuhan PPN Dalam Negeri sedikit melambat jika dibandingkan periode sama tahun 2017, karena restitusi periode Januari-April yang tumbuh 8,17 persen.
Salah satu pendorong pertumbuhan restitusi tersebut adalah pertumbuhan volume ekspor sebesar 6 persen di triwulan IV-2017 dan 13,8 persen di triwulan I-2018.
Khusus pada periode Mei 2018, penerimaan PPh pasal 21 tercatat tumbuh 18,29 persen, PPh pasal 22 impor tumbuh 34,74 persen, PPN impor tumbuh 25,62 persen dan PPN Dalam Negeri tumbuh 20,08 persen.
Penerimaan PPh pasal 21 telah meningkat seiring dengan pembayaran tunjangan hari raya yang mampu mendorong konsumsi masyarakat.
Tren kenaikan tersebut diperkirakan berlanjut hingga Juni 2018 saat hari raya berlangsung, seperti siklus penerimaan pajak tahun sebelumnya.
Hal serupa juga terjadi pada penerimaan PPh pasal 22 impor dan PPN impor yang terdampak oleh peningkatan kegiatan industri maupun perdagangan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: