Tahun baru 2017, pemerintah menaikkan harga bbm, tarif dasar listrik, dan tarif pengurusan STNK BPKB. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan mengatakan peningkatan tarif administrasi kendaraan bermotor melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dibutuhkan untuk pembiayaan pembenahan pelayanan kepolisian.

Dengan begitu, kata Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani, manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat. Dia yakin dengan reformasi administrasi, akan mampu menciptakan akuntabilitas dan transparansi di tubuh Polri.

“Pertimbangan penyesuaian tarif PNBP di Kepolisian ini utamanya untuk peningkatan pelayanan. Kenapa disebutkan untuk pengikatan pelayanan, sebab PNBP yang jadi pemasukan kepolsian itu, 92 persen digunakan untuk pelayanan di Polri. Jadi ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain,” katanya di Jakarta, Jumat (6/1).

Sementara pada saat yang bersamaan, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyampaikan hal yang senada dengan Askolani. Selama ini, kata Boy, dalam hal pelayanan publik, dikenal tidak transparan dan tidak akuntabel, sehingga Polri membutuhkan tambahan biaya untuk melakukan pembenahan.

“PNBP yang dilaksanakan ini tidak lepas dari tuntutan negara kepada Polri, dimana Polri merupakan salah satu institusi yang masuk dalam program reformasi birokrasi nasional. Dalam program itu, Polri adalah sektor pelayanan publik. karena selama ini di sana banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel, sehingga sektor pelayanan publik jadi suatu yang signifikan,” katanya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka