Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan menegaskan akan konsisten menjalankan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau hingga 2021.
“Kami berharap begitu. Kalau sekali tidak konsisten, maka polanya akan bisa berubah-ubah,” kata Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko di Jakarta, Selasa.
Nasruddin mengatakan pemangkasan layer tarif cukai rokok yang dibuat dalam bentuk peta jalan atau “roadmap” ini sebenarnya merupakan terobosan dan juga nantinya akan mendorong penerimaan negara.
“Kami akan tetap jalan dengan PMK, karena PMK itu bukan dibikin dengan tanpa alasan, ada survei dan penelitian lain dan banyak hal. Semua aturan dibikin dengan kajian, jadi harus jalan,” ujar Kepala Sub-Direktorat Tarif Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sunaryo.
Sunaryo melanjutkan penyederhanaan tarif cukai juga memberikan kepastian usaha kepada para pelaku industri.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid