Saat ini, DJP sedang menyelidiki penyebaran surat elektronik palsu tersebut yang diduga merupakan upaya pencurian data untuk disalahgunakan.

Upaya penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain ini lazim dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui surat elektronik, SMS dan saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi.

DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan.

Hal yang bisa dilakukan adalah tidak mengakses alamat link yang berasal dari sumber yang tidak jelas dan memastikan alamat pada browser merupakan alamat yang benar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid