Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR), maupun gaji 13 bisa mendapatkan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak menjalankan ketentuan hukum berlaku.

“Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).

Boediarso mengatakan pemberian THR maupun gaji ke-13 oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, pemberian THR serta gaji 13 juga ditegaskan melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tentang pemberian THR yang bersumber dari APBD.

Untuk itu, Boediarso mengharapkan pemerintah daerah bisa melaksanakan kewajiban pemberian THR maupun gaji 13 sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan memperhitungkan penganggaran maupun tunjangan PNS daerah.

“Dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri di Permendagri 33 itu sudah ada dan diatur pengawasannya mulai dari pusat ke daerah di dalam PP,” katanya.

Pemberian THR dan gaji 13 bagi PNS daerah merupakan tanggung jawab APBD yang telah mendapatkan transfer dana APBN melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam formulasi telah memperhitungkan adanya anggaran THR dan gaji 13.

Namun, sejumlah pemerintah daerah masih ragu untuk menyalurkan THR pada awal Juni 2018 karena, meski sudah menganggarkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, tidak mengalokasikan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan dalam APBD.

Padahal PP Nomor 19 Tahun 2018 telah mengamanatkan pemberian THR yang mencakup keseluruhan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat kepada Gubernur, Bupati maupun Walikota, agar pemerintah daerah yang belum menyediakan atau tidak tersedia anggaran, untuk melakukan pergeseran anggaran.

Pergeseran anggaran untuk penyediaan dana THR atau gaji 13 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ dan Nomor 903/3387/SJ ini bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia.

Selain itu, bagi pemerintah daerah yang telah menyediakan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2018 namun menggunakan nomenklatur gaji 13 dan 14, agar melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji 13.

Pemerintah mengharapkan pengelolaan anggaran THR dan gaji 13 pada Tahun Anggaran 2018 dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: