Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan melalui Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Mariatul Aini mengatakan apabila insentif pendapatan untuk investor minyak dan gas bumi (migas) dirasa kurang maka bisa diusulkan kepada pemerintah.

“Setahu saya sudah ada insentif untuk pengembangan migas pada ‘income’ biaya masuk, apabila dirasa kurang bisa diusulkan kembali. Pemerintah tidak menutup mata untuk ini,” kata Aini dalam diskusi di acara Asosiasi Migas Indonesia (IPA) di Jakarta, Kamis (18/5).

Namun, untuk aturan yang pasti untuk mengatur ini belum secara pasti mendapatkan peraturan yang tepat. Beberapa di antaranya masih diproses di Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi atas tidak kunjung selesainya revisi PP No. 79 tahun 2010 guna memberi kepastian pajak bagi investor minyak dan gas bumi (migas).

“Sempat ada komentar tentang amandemen PP No. 79 th 2010. Ini saya juga frustasi, coba nanti saya tanyakan sudah sampai sejauh mana, sudah tujuh bulan, juga tidak kunjung selesai,” kata Jonan ketika menjadi pembicara di acara yang sama, Rabu (17/5).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan