Jonan menegaskan jika memang ada yang perlu dibantu akan diselesaikan secepat mungkin, dan jika ada kendala tentang administrasi bisa menghubungi Kementerian ESDM langsung untuk dibantu penyelesaiannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

PP No. 79 tahun 2010 mengatur tentang Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Revisi tersebut masih mentok di Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada September 2016, menjelaskan revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai keekonomian proyek melalui penaikan “internal rate of return” guna membuat kegiatan sektor hulu migas menjadi lebih menarik bagi investor.

“Berdasarkan kalkulasi, maka nilai keekonomian proyek akan meningkat melalui ‘internal rate of return’ yang naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non-perpajakan terutama pada masa eksplorasi,” tuturnya.

Pokok-pokok perubahan revisi PP 79/2010 tersebut antara lain, pertama, pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan akan ditanggung pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan