Kedua, fasilitas perpajakan pada masa ekploitasi mencakup PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan ditanggung pemerintah hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.

Ketiga, pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan pemotongan atas pembenanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya “overhead” kantor pusat.

“Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan,” ucap Sri.

Keempat, adanya kejelasan fasilitas nonfiskal mencakup “investment credit”, depresiasi dipercepat, dan “domestic market obligation (DMO) holiday” atau pembebasan kewajiban menyetor ke pasar dalam negeri hingga produksi puncak.

Kelima, revisi ini akan menambahkan konsep bagi hasil penerimaan menggunakan rezim “sliding scale”, di mana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak tinggi.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arbie Marwan