Jakarta, Aktual.com – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menjelaskan bahwa pemindahan narapidana internasional ke negara asalnya atas dasar kebijakan diskresi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Yang jelas Presiden punya diskresi kebijakan untuk ini,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).
Kaffah menyebutkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.
Akan tetapi, Pasal 45 ayat (2) UU Pemasyarakatan memang mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pemindahan narapidana tersebut diatur dengan undang-undang turunan. Dalam hal inilah Presiden mengambil diskresi, yakni dengan memindahkan napi internasional berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement).
“Jadi, sah-sah saja dari dua dimensi ada payungnya, payung kebijakan maupun payung dari pasal tersebut. Oleh karena itu, yang menjadi concern (kekhawatiran) di sini adalah nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kaffah juga menegaskan bahwa pemindahan narapidana oleh pemerintah Indonesia atas dasar niat baik Presiden Prabowo. Hal itu untuk menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan baik Indonesia dengan negara lain.
Diketahui bahwa Indonesia telah memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, Minggu (15/12). Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan itu adalah Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen.
Pemerintah Australia yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke menandatangani practical arrangement pemindahan lima napi Bali Nine secara virtual pada hari Kamis (12/12). Sementara itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu, pemerintah Filipina yang diwakili Wakil Menteri Kehakiman Raul T. Vasquez menandatangani practical arrangement pemindahan Mary Jane Veloso secara langsung di Jakarta, Jumat (6/12). Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu akan dipindahkan ke kampung halamannya pada Rabu (18/12) dini hari.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan