Ahok vs Rizal Ramli. (ilustrasi/aktual.com)
Ahok vs Rizal Ramli. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Tenaga Ahli Menteri dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Sumberdaya, Abdulrachim Kresno kembali menyampaikan bahwasanya tindakan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus reklamasi terkategori sporadis dan ‘asbun’ (asal bunyi).

Pasalnya sikap Gubernur yang mendapat dukungan Partai Golkar untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, mati-matian melakukan pembelaan kepada PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), walaupun tidak dilandasi dalil hukum yang kuat untuk melawan hasil Rapat Koordinasi para Menteri.

“Pemprov DKI melandasi pada Kepres 52 tahun 1995, itu sangat kadaluarsa karena ada peraturan dan perundang-undangan yang baru, secara yuridis maka aturan lama itu gugur,” kata Abdulrachim.

Sebelumnya hasil Rapat Gabungan Kementerian yang dipimpin Rizal Ramli membatalkan secara permanen reklamasi pulau G, karena setidaknya terdapat pelanggaran terhadap UU No 7 Tahun 2016.

Lantaran itu, kemudian Ahok bertindak menyurati Presiden Joko Widodo sebagai protes penghentian reklamasi Pulau G oleh hasil rapat gabungan kementerian yang dipimpin Menko Rizal Ramli.

Ahok menjelaskan, izin reklamasi didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 Tahun 1995. Oleh karena itu, penghentian reklamasi harus dilakukan oleh Presiden.

“Kita kirim surat ke Istana karena Keppres. Nah, saya tidak mungkin membatalkan sebuah reklamasi. Kalau saya hanya membatalkan dari seorang menteri, berarti saya melawan Keppres dong?,” kata Ahok.

(Dadang Sah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan