Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait insiden ledakan yang terjadi di pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, pada tanggal 24 Desember 2023.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan hal tersebut saat memimpin rapat koordinasi bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Menteri Perindustrian (Menperin), Waaster Panglima TNI, Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam XIII/Merdeka, dan para pemangku kepentingan lainnya. Rapat tersebut merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi pertama yang diselenggarakan pada 28 Desember tahun lalu.

“Saya minta kita tegas terhadap penyidikan ini. Tidak perlu ragu-ragu, kalau ada yang harus dipidanakan, ya dipidanakan saja. Supaya ke depan tidak terjadi hal-hal yang seperti ini lagi,” tegas Menko Luhut, Senin (15/1).

Menko Luhut juga memberikan arahan kepada Kepolisian, bersama dengan Kemenperin dan Kemenaker untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Instruksi tersebut berlaku tidak hanya untuk smelter ITSS, melainkan untuk seluruh smelter lainnya, dan diimbau untuk bertindak tegas jika terjadi pelanggaran.

“Saya minta penanganan kasus ini harus dilakukan secara terpadu, semua K/L harus saling mendukung. Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kelalaian dalam penerapan persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja berupa ledakan dan kebakaran pada tanur.

“Kami menyarankan agar dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, selain menggunakan KUHP dapat memasukkan UU Ketenagakerjaan, untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan kepada korporasinya,” ungkapnya.

Dalam laporan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi peristiwa, serta penyitaan barang bukti.

“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divhubinter dan Kedubes Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan JPU, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan