Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening-rekening terafiliasi dengan judi online dan menutup aksesnya sebagai langkah dalam menangani kasus judi online.
“Kami koordinasi ke PPATK, karena mereka bisa melihat transaksi dan rekening. kalau di judi online ini ada istilahnya rekening penampung nah ini PPATK bisa minta blokir ke bank,” kata Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong di Jakarta Selatan, Jumat (8/9).
Menurut Usman, melibatkan PPATK akan memungkinkan pengungkapan perputaran uang yang merugikan negara dan mengidentifikasi rekening-rekening yang terhubung dengan judi online.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, PPATK telah menemukan fakta bahwa transaksi dan perputaran uang judi online paling banyak menuju ke luar negeri, khususnya ke negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
Dari hasil temuan PPATK, diketahui bahwa para pelaku judi online di Indonesia umumnya hanya menyediakan rekening penampungan, sementara aliran dana besar cenderung mengalir ke luar negeri.
“PPATK dapat mengidentifikasi arus ke luar negeri, dan saat ini arus terbesar menuju Filipina,” ungkap Usman.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, telah mengungkapkan bahwa perputaran uang melalui transaksi judi online mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, mencapai Rp81 triliun pada tahun 2022.
Lebih lanjut, Natsir menjelaskan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang diterima oleh PPATK juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, terdapat 3.446 laporan, yang meningkat menjadi 11.222 laporan pada tahun 2022.
Pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara