Jakarta, Aktual.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya telah memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
Tindakan pemblokiran konten judi online ini dilakukan selama periode Juli hingga Desember 2023, selama Budi Arie menjabat sebagai Menkominfo selama 167 hari. Menurut Budi Arie, capaian ini setara dengan total pemblokiran selama lima tahun sebelumnya.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ucap Budi Arie di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (2/1).
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang periode 17 Juli hingga 30 Desember, total konten judi online yang ditangani mencapai 805.923 konten.
Jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17-31 Juli sebanyak 30.013 konten, periode 1-31 Agustus sebanyak 55.846 konten, periode 1-30 September sebanyak 96.371 konten.
Pada periode 1-31 Oktober, tercatat capaian tertinggi dengan 293.665 konten. Sementara itu, konten judi online yang diblokir pada periode 1-30 November sebanyak 160.503 konten, dan pada periode 1-30 Desember sebanyak 168.895 konten.
Dilihat dari platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.
Selain pemblokiran konten judi online, Menkominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Budi Arie mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening yang terkait dengan judi online.
“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet, dan platform digital,” kata Budi Arie.
Menkominfo juga memberikan teguran keras kepada perusahaan teknologi Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.
“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” tegas Menkominfo.
Budi Arie menyatakan bahwa langkah Meta dalam menangani konten dan iklan judi online menunjukkan perlunya keterlibatan semua pihak untuk memberantas judi online.
“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan