Jakarta, Aktual.com — Kementerian Koperasi dan UKM menemukan adanya indikasi praktik menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi sesuai peraturan yang berlaku dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Kemenkop dan UKM telah membentuk dan menurunkan Tim dari Deputi Pengawasan KUKM ke KSP Pandawa Mandiri Grup di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat, untuk menginvestigasi koperasi yang menjadi bahan perbincangan dalam beberapa waktu terakhir karena diduga menawarkan investasi kepada publik secara luas itu.
“Tujuannya untuk mengklarifikasi terhadap isu-isu negatif yang berkembang terhadap koperasi tersebut, antara lain penetapan bunga tabungan dan pinjaman yang tinggi,” ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Sabtu (6/2).
Ia menambahkan, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh timnya, menunjukkan KSP itu belum dapat menunjukkan Buku Daftar Anggota, Anggaran Dasar, dan Notulen Rapat Anggota yang menetapkan tingkat suku bunga tabungan dan pinjaman.
Selain itu, KSP itu juga lebih banyak melayani non anggota daripada anggota dengan rincian jumlah anggota sebanyak 231 orang dan jumlah nasabah non anggota lebih dari 1.000 orang.
Hal itu dianggap menyimpang karena koperasi sesuai peraturan perundangan di Indonesia yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian maka koperasi hanya melayani anggota.
“Penerapan suku bunga juga lebih berpihak kepada non anggota. Suku bunga tabungan dan modal penyertaan untuk non anggota 2 persen per bulan sedangkan untuk anggota hanya 1,2 persen. Suku bunga pinjaman untuk non anggota 12,5 persen per tiga bulan sedangkan untuk anggota 15 persen per tiga bulan,” katanya.
Pihaknya juga mencatat informasi yang diperoleh di website https:// koperasipandawamandirigroup.wordpress.com/ terkait dengan tingkat suku bunga investasi yang tidak wajar yaitu sebesar 10 persen sampai dengan 15 persen per bulan hingga saat ini masih dapat diakses oleh masyarakat.
“Berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana tersebut di atas, kami telah menyampaikan upaya tindaklanjut yang harus dilakukan oleh Koperasi Pandawa Mandiri Grup,” katanya.
Pihaknya meminta agar pengelola koperasi menyampaikan Buku Daftar Anggota, Anggaran Dasar, dan Notulen Rapat Anggota yang menetapkan tingkat suku bunga tabungan dan pinjaman secara lengkap.
Selain itu juga mendorong nasabah non anggota menjadi anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami minta agar kebijakan mengenai suku bunga harus lebih memihak kepada anggota. Dan walaupun sudah memberikan pengakuan tidak membuat informasi yang dimuat di dalam website tersebut, kami tetap meminta klarifikasi secara tertulis terhadap keberadaan informasi dan besarnya tingkat suku bunga yang terdapat di website tersebut,” katanya.
Pihaknya menegaskan telah menindaklanjuti hasil klarifikasi yang dilakukan pada 3 Februari 2016 yaitu dengan mengirimkan surat hasil klarifikasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group sesuai surat nomor 03/Dep.6.1/II/2016, tanggal 3 Februari 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka