Jakarta, Aktual.com — Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi, I Wayan Dipta mencermati ada sesuatu yang salah dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.
Dia mengatakan; kebijakan penyaluran pupuk besubsidi oleh pihak swasta menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk dan ketidak adilan bagi petani.
Dengan demikian dia menginginkan perombakan sistem distribusi pupuk bersubsidi dapat dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) demi efektifitas program pemerintah.
“Penyaluran oleh pihak swasta menyebabkan harga pupuk jadi lebih tinggi dari harga eceran, dan kecenderungan terjadi monopoli penyaluran pupuk,” ujar Dipta dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (26/2).
Dipta menambahkan, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia akan melakukan koordinasi untuk merombak regulasi penyaluran pupuk.
“Kalau swasta ada uang dulu baru dikasih pupuknya, kalau KUD ya percaya aja karena anggotanya kan petani juga, kita harap ke depan koperasi bisa lebih diberikan kesempatan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka