Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Pembangunan Daerah dan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dalam penyempurnaan data validasi bidang koperasi dan UKM di daerah.

Dalam hal ini, Agus membantah‎ komplain dari beberapa daerah yang menyebutkan bahwa Kemenkop dan UKM tidak peduli terhadap penyusunan struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di daerah.

“Kita sudah koordinasi dengan Kemendagri dalam menentukan tipologi perangkat dinas koperasi dan UKM di daerah, apakah masuk tipe A, B, atau C. Kalau hal ini tidak tuntas, maka daerah tidak bisa menyusun APBD karena tupoksi dinas di daerah belum jelas,” kata Agus‎ pada acara sosialisasi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Hasil Pemetaan dan Nomenklatur Perangkat Daerah, di Jakarta, Jumat (30/9).

Agus menambahkan, sesuai PP Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah, penentuan kriteria tipologi perangkat daerah untuk menentukan tipe perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan menggunakan variabel umum dan teknis. Variabel umum dengan bobot 20% terdiri atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD.

Sedangkan teknis, provinsi dengan bobot 80% terdiri atas indikator jumlah koperasi simpan pinjam (KSP) di kabupaten/kota dalam satu provinsi, jumlah kantor KSP di kabupaten/kota dalam satu provinsi, jumlah koperasi di kabupaten/kota dalam satu provinsi, jumlah pelaku usaha kecil, serta jumlah perangkat organisasi koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Pada kesempatan yang sama, Alwin Ferry dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, mengatakan, bidang koperasi dan UKM masuk dalam kategori pelayanan dasar. Dalam prakteknya sesuai UU, usaha mikro berada di wilayah kewenangan kabupaten/kota, usaha kecil di tingkat Pemprov, serta menengah berada di wilayah kewenangan pemerintah pusat.

“Salah satu peran pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat adalah pelayanan publik, dimana koperasi dan UKM termasuk di dalamnya. Peran pemerintah sebagai pembina secara umum berada di Kemendagri, sementara pembina secara teknis ada di kementrian-kementrian. Nah, di daerah, peran keduanya berada di tangan seorang Gubernur”, pungkas Alwin.

 

*Musdi Anto

Artikel ini ditulis oleh: