Jakarta, Aktual.com – Kementerian Koperasi dan UKM mengaku saat ini tengah konsen memantau setidaknya 11 koperasi simpan pinjam (KSP) karena mengarah kepada tindakan melanggar hukum berupa investasi bodong.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno, mengatakan bahwa kesebelas koperasi tersebut semuanya telah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis.

Diharapkan dengan adanya peringatan tertulis tahap I, para pengurus koperasi tersebut dapat segera memperbaiki diri dan kembali ke marwah dibentuknya koperasi.

Suparno menegaskan sementara ini pihaknya baru mendapati pelanggaran dari koperasi – koperasi tersebut dari sisi admistrasinya. Pihaknya belum menemukan bukti kuat terkait kecurigaannya sebagai lembaga keuangan illegal berkedok koperasi.

Namun kedepan tidak menutup kemungkinan dari 11 koperasi yang sudah dinyatakan melanggar ketentuan administrasi itu merupakan terjerumus pada investasi bodong.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid