Pihaknya masih akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi-koperasi simpan pinjam. Pasalnya tahun lalu santer diberitakan ada beberapa koperasi yang dinyatakan koperasi bodong dan illegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga izin usahanya dicabut.

“Nah maraknya investasi bodong kemarin itu maka kita kerjasama dengan OJK, KPPU dan PPATK kaitannya dengan mengantisipasi koperasi dijadikan tempat pencucian uang. Ini disoroti lembaga keuangan internasional juga, makanya jangan sampai koperasi kita jadi lembaga untuk mengalirkan dana teroris,” kata Suparno di Jakarta, ditulis Sabtu (27/1).

Namun begitu, Suparno enggan membeberkan secara pasti dari sebelas koperasi yang dinyatakan mall adminstrasi tersebut berapa persen yang mengarah ke investasi bodong. Untuk mendalaminya, pihaknya meminta waktu yang lebih leluasa agar ada kepastian status hukum koperasi- koperasi yang dimaksud.

“Hampir ada 11 koperasi yang dipantau terindikasi melakukan investasi ilegal, ke depan kita akan jajaki kerjasama dengan Kejagung dan kepolisian,” ulasnya.

Sebagai upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan bagi terorisme melalui koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan peraturan Menteri (Permen) No 6/Per/M.KUKM/V/2017 tentang penerapan prinsip – prinsip mengenali pengguna jasa bagi koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid