Peraturan ini disusun sebagai upaya memenuhi standar persyaratan yang ditetapkan oleh Asian Pasific Group on Money Laundering – Financial Action Task Force (APG-FATF).

Apabila kedepan dugaan atas koperasi – koperasi tersebut terbukti kuat melakukan praktik illegal seperti investasi bodong, praktik money laundying sampai ke penggalangan dana untuk teroris, pihaknya bersama dengan Kementerian dan lembaga terkait akan membekukan dan mencabut izin usahanya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid