Jakarta, Aktual.com — Berdasarkan data yang diperoleh dari dinas-dinas koperasi provinsi seluruh Indonesia, Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari mengklaim banyak koperasi yang kembali hidup (aktif).
Dia memaparkan, dari 62 ribuan koperasi yang tidak aktif selama ini, menurun hingga menjadi 58 ribuan. Bahkan, data terakhir menyebutkan, jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia hanya 49 ribuan.
“Bisa jadi, penurunan jumlah tersebut karena koperasi-koperasi yang dinilai tidak aktif itu bangkit kembali dengan melakukan revitalisasi, restrukturisasi, serta penataan kembali organisasi”, kata Choirul dalam rilis yang diterima Aktual.com Kamis (3/3).
Selain itu, tambah Choirul, ada juga beberapa koperasi tidak aktif yang melakukan ‘peleburan’ menjadi satu koperasi baru yang aktif. “Meski jumlahnya tidak besar, namun fenomena itu fakta terjadi di beberapa daerah”, tandas dia.
Terkait rendahnya realisasi pembubaran koperasi di Indonesia, Choirul beralasan karena definisi koperasi tidak aktif berbeda-beda di setiap daerah.
“Memang, kita akui, landasan hukum pembubaran koperasi yaitu Pasal 47 UU Nomor 25/1992 dan Permen 269 prosesnya rumit, sangat hierarki, dan makan waktu lama,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan