“Ketika itu terjadi, Kementerian seolah-olah membuat konsep adanya close loop dan open loop, yang seolah-olah membenarkan adanya penyelewengan terhadap Koperasi itu. Harusnya kementerian menghukum oknum-oknum yang menyalahgunakan koperasi. Yang dalam beroperasi tidak sesuai dengan prinsip koperasi,” tegasnya.
Adapun terdapat lima poin tuntutan yang telah disepakati antara FGKI bersama dengan Kemenkop-UKM yaitu:
1. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi oleh OJK dalam RUU PPSK dicabut;
2. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi dikembalikan pada UU Perkoperasian;
3. Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan termasuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bisa berbadan hukum koperasi dicabut;
4. Pengaturan sektor usaha keuangan koperasi untuk melayani masyarakat non anggota diberikan waktu kesempatan satu tahun untuk berbadan hukum koperasi atau berbadan hukum lembaga jasa keuangan diluar koperasi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
5. Penyusunan serta pembuatan RUU Perkoperasian wajib melibatkan serta menampung aspirasi seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin