Jakarta, aktual.com – Menurut Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), penyakit gangguan kesehatan jiwa tidak hanya memengaruhi penderitanya tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap beban ekonomi negara.
“Gangguan kesehatan jiwa tidak hanya berdampak pada penderitanya, tetapi juga pada perekonomian negara,” kata Kepala Deputi III Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha dalam acara Kaukus Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa di Jakarta, Selasa (14/11).
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), gangguan kesehatan jiwa memberikan beban ekonomi pada tingkat rata-rata sekitar 1 triliun dolar Amerika Serikat (AS) per tahun bagi negara.
Informasi ini merujuk pada laporan WHO yang dirilis pertengahan tahun 2023, di mana angka tersebut mencakup pengeluaran negara untuk pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi individu yang menderita gangguan kesehatan jiwa.
Selain itu, biaya yang terkait dengan kehilangan produktivitas karena penderita gangguan kesehatan jiwa yang tidak dapat bekerja atau bersekolah secara optimal, serta biaya yang timbul akibat gangguan kesehatan jiwa, seperti biaya kriminalitas, kekerasan, dan kecelakaan, turut diperhitungkan dalam estimasi tersebut.
Meskipun demikian, Satya tidak secara eksplisit menyebutkan jumlah pengeluaran Pemerintah RI untuk kasus gangguan kesehatan jiwa.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan tahun 2018, terungkap bahwa kerugian ekonomi akibat gangguan kesehatan jiwa di Indonesia pada waktu itu diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.
“Apapun itu, kita harus akui untuk mengatasi masalah gangguan kesehatan jiwa ini pemerintah perlu memperkuat kebijakan yang bersifat inovatif dan komprehensif,” kata dia.
Ia mencontohkan, kebijakan yang dimaksud antara lain perluasan dan penguatan upaya promosi kesehatan di sekolah dan kelompok masyarakat, pembangunan residensi kesehatan jiwa sejak usia dini, serta pemanfaatan teknologi untuk mempermudah dan memaksimalkan upaya skrining kesehatan.
Kemenko PMK menilai teknologi penting mengingat Kementerian Kesehatan menargetkan 31 juta masyarakat menjalani proses skrining kesehatan jiwa sampai akhir 2023.
“Kementerian Kesehatan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait akan terus berkolaborasi untuk meningkatkan akses layanan kesehatan jiwa yang berkualitas dan terjangkau,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan satu di antara 10 orang Indonesia mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil skrining yang dilakukan terhadap 6,8 juta orang dan 406.314 orang di antaranya dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Dia mengategorikan gangguan kesehatan jiwa itu menjadi tiga jenis, yakni anxiety yang ditandai dengan perasaan resah dan tidak tenang, depresi, dan pada tahap akhir menjadi skizofrenia.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain