Pekanbaru, Aktual.com — Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa alasan pemindahan Abu Bakar Ba’syir, terpidana kasus terorisme dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat karena alasan kemanusiaan.

“Pemindahan (Abu Bakar Ba’asyir) lebih kepada alasan kemanusiaan. Mengingat umur beliau dan alasan kesehatan, barangkali perlu perawatan lebih intensif,” kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham Efendy Peranginangin di Pekanbaru, Sabtu (16/4).

Ia mengatakan proses pemindahan yang dilakukan pagi tadi telah selesai dilakukan, dengan pengawalan satu pleton petugas kepolisian. Menurut Efendy, pindahnya Abu Bakar Ba’asyir tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Tidak ada permintaan dari keluarga atau siapapun terkait itu,” ujarnya.

Ia kembali mengatakan bahwa alasan pindahnya yang bersangkutan lebih ke arah kemanusiaan dan mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan. “Jadi kalau di Bogor lebih dekat ke Jakarta. Untuk penyakit-penyakit yang perlu kecepatan khusus, itulah makanya beliau ditempatkan di sana,” jelasnya.

Sementara itu, ia memastikan bahwa pada saat pemindahan, Abu Bakar Ba’asyir dalam kondisi yang sehat. “Kalau beliau bisa terbang, maka kondisi cukup sehat,” katanya.

Lebih jauh, Efendy mengatakan bahwa di Gunung Sindur, Abu Bakar Ba’asyir tidak akan mendapatkan pengawalan khusus dibanding tahanan lainnya. Menurutnya sistem pengamanan di Gunung Sindur cukup ketat.

“Kan di sana sudah ada standarnya. Tidak ada semacam perlakuan khusus. Hanya saja jika dibandingkan dengan Lapas lainnya itu lebih ketat,” jelasnya.

Abu Bakar Ba’asyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 , setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, sejak 15 Januari 2013, ia dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi berupa perbaikan atap di Blok D, Ba’asyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan mulai 5 September 2015.

Usai menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cilacap pada 9 Februari 2016 dengan agenda kesimpulan dan penandatanganan berita acara pemeriksaan, Ba’asyir tidak dikembalikan ke Lapas Batu melainkan ditempatkan di ruang isolasi Lapas Pasir Putih.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby