Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengambil keputusan terkait konflik internal Partai Golongan Karya (Golkar).
“Ini kan di Undang-undang bilang tujuh hari, tujuh hari kerja atau tujuh hari apa. Saya menafsirkannya tujuh hari kerja, sehingga kalau tujuh hari kerja, Selasa atau Rabu,” kata Menkumham Yosanna Laoly di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (11/12).
Dalam hal ini, Yosanna mengatakan keputusan tersebut akan diambil pada Selasa (16/12) atau Rabu (17/12), namun pihaknya akan memastikannya lebih dulu. “Tim akan rapat, kita ambil keputusan,” katanya.
Yasonna mengakui ada berkas yang belum lengkap dari dua kubu Partai Golkar yang sedang berselisih itu. Kendati demikian, pihaknya telah menugaskan tim untuk mendalami berkas laporan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
“Kelompok A dan kelompok B, kelompok Ancol dan kelompok Bali,” katanya.
Dia mengatakan tim tersebut pada Rabu (10/12) telah melapor jika sudah mendalami berkas-berkas, akta notaris, berita acara, dan sebagainya namun masih ada yang harus dilengkapi.
Dia memastikan akan memberikan jawaban terkait dengan konflik internal Partai Golkar. “Pasti saya jawab. Jawabannya seperti apa, tergantung pendalaman kita.”
Yasonna mengatakan, pendalaman yang pertama dilakukan adalah terhadap kelengkapan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Selanjutnya, kata dia, ada dua kelompok sehingga akan dibandingkan kedua-duanya seperti apa.
“Memang ada dalam undang-undang yang menyatakan kalau masih ada perselisihan, akan diselesaikan. Dalam undang-undang bilang tujuh hari,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















