Jakarta, Aktual.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara resmi bekerjasama menetapkan peraturan mengenai Pelaksanaan Penutupan Konten Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta.
Peresmian kerjasama itu dilaksanakan di Ruang Serbaguna Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Jakarta Selatan, Kamis (2/7).
“Ini merupakan kolaborasi yang solid dari Kemenkumham dan Kemenkominfo dalam mengatasi masalah pelanggaran hak cipta di dunia maya. Peraturan ini juga merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang (UU) tentang Hak Cipta,” papar Yasonna.
Yasonna dalam sambutannya mengatakan peraturan bersama Kemenkum HAM dengan Kemenkominfo merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut dia, peraturan ini mangatur dua hal terkait dengan penutupan konten dan hak akses.
Selain itu, Yasonna juga menandatangani Keputusan Menkum HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual.
Menurut politikus PDI-Perjuangan itu, petunjuk pelaksanaan ini memiliki arti yang penting sebagai proses penanganan pelanggaran hak cipta, yang kerap terjadi di Indonesia.
“Untuk melakukan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual dapat diajukan kepada penyidik PNS Ditjen HKI atau penegak hukum lainnya, baik secara langsung maupun online,” terang Yasonna.
Dengan adanya dua peraturan tersebut, lanjut Yasonna, pemerintah berharap kekayaan hak cipta akan lebih terlindungi, serta menjadi jaminan hukum agar kreativitas masyarakat menjadi terbangun.
“Dengan adanya dua regulasi tersebut, maka diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi manusia kreatif Indonesia dengan meningkatkan kreativitas. Sehi
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby