Jakarta, Aktual.co — Tujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merevisi Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi adalah untuk mengembalikan kewenangan Kemenkumham terkait remisi, kata Staf Ahli Pelanggaran HAM Kemenkumham Ma’mun.
“Titik berat revisi ialah mengembalikan tugas dan fungsi masing-masing lembaga hukum,” kata Ma’mun dalam diskusi di Sekretariat Indonesia Corruption Watch Jakarta, Selasa (24/3).
Ma’mun mengatakan revisi dilakukan untuk mengatur agar pemberian remisi hanya dilakukan oleh Kemenkumham tanpa ada keterlibatan lembaga hukum lain.
“Ada nggak di undang-undang Kejaksaan dan KPK ikut mengatur pemberian remisi, kan ngga ada,” kata Ma’mun.
Dalam diskusi bersama salah satu Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi dan perwakilan Komisi III DPR RI tersebut Ma’mun mengatakan masalah hukum seorang terpidana sudah selesai setelah putusan pengadilan.
Dengan begitu, kata dia, KPK dan Kejaksaan Agung tidak bisa turut campur lagi saat terpidana sudah dihukum dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, KPK dan Kejaksaan Agung hanya dilibatkan dalam tim pengamat kemasyarakatan selaku lembaga yang menangani kasus seorang terpidana. Namun, lembaga hukum lainnya tidak diperkenankan turut campur dalam perihal pemberian remisi.
Ma’mun mengatakan, setiap lembaga hukum memiliki tugas dan fungsi masing-masing dan tidak boleh mengintervensi dalam pelaksanaannya.
“Kita ini punya tugas masing-masing. Saling mengoreksi boleh, tapi tidak intervensi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















