Jakarta, Aktual.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta mengajak warga Jakarta Utara (Jakut) untuk terlibat dalam pengawasan orang asing (PORA) hingga ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di daerah itu.
Pelaksana harian Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Ronald Lumbuun dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (8/9), menyampaikan keberadaan orang asing di wilayah DKI Jakarta, tidak seluruhnya memiliki tujuan yang bersifat positif.
“Perlu diperhatikan juga banyak orang asing yang melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan hukum keimigrasian bahkan melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yang berskala internasional atau tindak pidana transnasional yang terorganisasi,” kata Ronald.
Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dilakukan sosialisasi periodik kepada warga masyarakat hingga ke level bawah tentang perlunya pengawasan kepada orang asing tersebut.
Ronald tidak merinci, apa saja yang perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Ronald hanya berharap dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat nanti bisa meningkatkan kinerja tim PORA di tengah keterbatasan jumlah petugas keimigrasian serta luasnya wilayah kerja DKI Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin