Jakarta, Aktual.com — Kementerian Hukum dan HAM tidak menutup kemungkinan akan menempatkan terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus di Lembaga Pemasyarakatan isolasi Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemenkumham Effendy Parangin Angin, penempatan itu bisa saja terjadi lantaran Labora dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap proses hukum yang seharusnya dia jalani.
“Berarti ada upaya untuk menghindari proses hukum. Nanti ada penilaian untuk itu, apakah ada hukuman tambahan atau tidak, nanti kawan-kawan dari pemasyarakatan yang akan melakukan itu,” ujar Effendy di gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Effendy pun mengklaim tidak ada perlakuan khusus terhadap Labora. Hal itulah yang menjadi landasan adanya peluang penempatan Labora di Lapas Gunung Sindur.
Kendati demikian, untuk melakukannya Kemenkum HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih menunggu hasil pemeriksaan pihak Polres Sorong.
“Tidak ada pengecualian, proses seperti masyarakt biasa. Kalau di Cipinang atau Gunung Sindur tergantung teman-teman di Pemasyarakatan melihat,” kata dia.
Diketahui, Labora memang melarikan diri saat hendak di eksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timut pada Jumat 4 Maret 2016. Dia kabur sebelum pihak Kemenkum HAM tiba di kediamannya.
Selama ini Labora memang menjalani masa tahanan di kediamannya di Tampa Garam, Kecamatan Rufei, Sorong, Papua Barat. Dia mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya.
Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara. Dia pun telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Dia dinyatakan terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu