Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus melakukan investigasi terkait penyimpangan asimilasi Mochtar Muhammad yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat.
“Tim gabungan dari Kanwil Jawa Barat serta dari Kementerian Hukum dan HAM Pusat masih terus melakukan investigasi. Saya masih belum dapat laporan hasil investigasi dari tim di lapangan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat di Jakarta, Senin (3/11).
Dia mengaku, tim investigasi pun beberapa hari ini sudah melakukan pemeriksaan di LP Sukamiskin untuk mengumpulkan informasi terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut tim investigasi, kata dia, telah memeriksa sejumlah orang dari pihak LP. Namun, demikian, dia enggan mengungkapkan siapa saja dan ada berapa orang dari pihak LP yang dimintai keterangan.
“Kalau soal siapa-siapa saja yang diperiksa saya rasa tidak perlu untuk diungkapkan. Intinya ada dari pihak LP yang diperiksa,” kata dia.
Dia mengaku pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap bekas Wali Kota Bekasi itu. Dari dialah akan diketahui bagaimana proses asimilasi tersebut didapat, dan bagaimana dia keluar penjara.
“Tentu Mochtar akan kita mintai keterangan. Dalam hal ini kan dia adalah pusat sorotan, jadi ya dia juga akan kita mintai keterangan terkait kasus ini,” kata dia.
Namun, dia juga lagi-lagi menolak untuk menjelaskan ketika ditanya terkait sanksi apa yang akan diterapkan pihaknya kepada pegawai LP ketika ada pelanggaran dalam kasus ini. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah merampungkan proses investigasi tersebut terlebih dahulu.
“Ya jangan berandai-andai siapa yang salah. Kita lakukan saja dulu investigasi ini,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala LP Sukamiskin Marselina mengatakan bahwa hingga Sabtu (1/11) kemarin tim investigasi tersebut masih terus melakukan pemeriksaan di LP. Namun dia pun enggan menyebutkan siapa saja dan berapa orang dari pihaknya yang dimintai keterangan terkait kasus Mochtar.
Marselina juga mengaku tidak mengetahui bagaimana hasil dari investigasi tersebut. “Kalau berapa orang yang diperiksa, itu silahkan tanyakan kepada ketua tim tersebut. Lalu mengenai hasilnya, kita juga belum dapat informasi terkini. Kita juga masih menunggu hasil investigasi tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, karena adanya indikasi penyimpangan dalam kasus ini Kementerian Hukum dan HAM mencabut hak asimilasi Mochtar Muhammad. Selain itu disebutkan bahwa penerapan sanksi tegas juga akan diberikan jika ada pegawai LP yang melakukan penyimpangan dalam tugasnya terkait peristiwa ini.
Keberadaan Mochtar di salah satu rumah makan di bilangan Jakarta Selatan pada Senin (27/10) lalu dianggap sebagai sebuah kesalahan meskipun saat itu bekas Wali Kota Bekasi tersebut dalam pengawalan petugas LP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby