Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8). Rakor itu membahas kelanjutan proyek Tanjung Benoa dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Tidak butuh waktu lama untuk Arcandra Tahar bisa kembali berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sepekan mendatang administrasi WNI mantan Menteri ESDM itu akan rampung.

Begitu disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris, Kamis (18/8).

“Kalau pemerintah (Kemenkum HAM) minggu depan sudah selesai. Tinggal persetujuan status WNI Arcandra, itu tergantung Presiden,” jelas Haris saat dihubungi.

Klaim Haris tidak ada instruksi khusus, baik itu dari Menkum HAM, Yasonna Laoly ataupun Jokowi untuk mempercepat proses penerbitan SK WNI Arcandra.

Kata dia, proses ini sama seperti yang lainnya. Termasuk ketika naturalisasi pemain Tim Nasional sepak bola beberapa waktu yang lalu.

“Gak ada perlakuan khusus. Kan ini pernah terjadi pada saat pemain bola kan. (Christian) Gonzales, Irfan Bachdim, lalu Hasan di Tiro dan lainnya,” ucapnya.

Dipaparkan Haris, untuk pengajuan WNI Arcandra langsung sodorkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Sesneg), Pratikno.

Lebih jauh diterangkan Haris, pengajuan WNI Arcandra dilakukan lantaran memang negara yang menginginkan jasanya.

“Ini kan Arcandra sudah ditunggu negara lain. Masak mau lepas lagi sih? sayang dong. Artinya di sini kalau ada negara lain yang menginginkan (Arcandra jadi warga negara lain) ini berarti ada satu potensi,” terang Haris.

Seperti diketahui, Arcandra memang tak lagi menjadi WNI setelah sebelumnya mendapatkan paspor Amerika Serikat pada 4 April 2012. Meski memiliki paspor AS, saat reshuffle jilid II, Jokowi tetap menunjuknya sebagai Menteri ESDM.

20 hari setelah pelantikan itu, barulah beredar fakta kewaranegaraan asli milik Arcandra. Seolah baru mengetahui tentang status itu, kemudian Jokowi memberhentikan Arcandra secara hormat dari jabatannya sebagai Menteri ESDM.

Selama 20 hari menjabat, ada beberapa gebrakan yang dilakukan Arcandra. Dimana salah satu adalah memperpanjang izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan