Jakarta, Aktual.co — Kemenkumham mengeluarkan Surat Keputusan keabsahan terhadap Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono.
Dalam isi surat tersebut dijelaskan bahwa Sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/PI-Golkar/II/2015 dan 02/PI-Golkar/II/2015 dan 03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang peruahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berhubungan dengan kepengurusan. 
Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, kualitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut.
Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Artikel ini ditulis oleh: