Arsip foto - Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra ditemui usai kegiatan dialog media di Jakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra menekankan pentingnya pengintegrasian hak asasi manusia (HAM) dalam pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai tanggung jawab negara terhadap HAM.

“Penetapan kebijakan dan pengesahan peraturan perundang-undangan yang mengesampingkan prinsip dan nilai-nilai HAM akan menempatkan negara sebagai pihak yang lalai akan tanggung jawabnya terhadap HAM,” kata Dhahana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu(17/7).

Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan bahwa Kemenkumham menginisiasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Dhahana, pengarusutamaan HAM merupakan strategi untuk menyelaraskan prinsip dan nilai HAM dalam regulasi nasional. Permenkumham ini mencakup hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya.

Dalam cakupan hak sipil politik, Dhahana menegaskan bahwa semua substansi harus mematuhi isi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024.

“Dalam arti kata, semua penyusunan peraturan perundang-undangan terkait hak sipil politik tidak boleh bertentangan dengan isi permenkumham. Contohnya peraturan perundang-undangan harus melarang adanya praktik penyiksaan fisik maupun mental,” tuturnya.

Dhahana juga menjabarkan tiga langkah dalam mengintegrasikan nilai HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan: menyusun konsep umum, menyusun konsep HAM dalam rancangan peraturan, dan mendorong norma yang mengintegrasikan instrumen HAM dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita tahu bersama presiden dan wakil presiden terpilih menjadikan HAM sebagai misi nomor pertama bersama dengan demokrasi dan Pancasila dalam Asta Cita,” ungkap Dhahana.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah