“Kami siap membantu dan memfasilitasi agar penyelenggaraan pemilu di luar negeri berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Mayerfas.

Sementara Sekjen KPU Arif Rahman Hakim menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu terkait data pemilih luar negeri, data pemungutan dan rekapitulasi suara, serta partisipasi pemilih di luar negeri.

Dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenlu dan KPU diharapkan proses persiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 bagi WNI di luar negeri dapat segera dilaksanakan.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid