Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. Media Indonesia-Pool/MI/RAMDANI
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan. Media Indonesia-Pool/MI/RAMDANI

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Shihab oleh aparat keamanan Arab Saudi, terkait dengan pengaduan sejumlah pihak pada 5 November 2018.

Konfirmasi tersebut diperoleh setelah Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah melakukan penelusuran.

Dalam keterangan resmi Kemlu yang diterima di Jakarta, Rabu (7/11), dijelaskan bahwa Rizieq sempat dimintai keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekah atas dasar laporan warga negara Saudi yang melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di depan rumah Rizieq di Mekah.

Menindaklanjuti konfirmasi ini, Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Rizieq sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

Pendampingan tersebut diberikan dengan tetap menghormati hukum dan aturan setempat.

Informasi terakhir yang diterima menyebut bahwa Rizieq telah diizinkan kembali ke rumahnya di Mekah, Selasa (6/11) sekitar pukul 20.00 waktu setempat.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: