Kairo, Aktual.com – Pemungutan suara di Knesset (Parlemen) Israel mengenai “hukum Jerusalem bersatu” melanggar resolusi internasional yang berkaitan dengan kota yang menjadi sengketa tersebut, kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir pada Rabu (3/1).
“Pemungutan suara itu melanggar keabsahan internasional mengenai Jerusalem sebagai kota di bawah pendudukan,” kata Juru Bicara Kementerian Ahmed Abu Zaid.
Ia menambahkan rancangan peraturan tersebut menjadi penghalang terhadap proses perdamaian Israel-Palestina serta dicapainya penyelesaian yang adil bagi konflik berkepanjangan di Timur Tengah itu.
Pada Senin (1/1), Knesset Israel menyetujui rancangan undang-undang “Jerusalem bersatu” yang diajukan untuk memisahkan Permukiman Palestina dari Jerusalem.
Rancangan tersebut memerlukan persetujuan 80 anggota Knesset untuk setiap keputusan guna menyerahkan beberapa bagian Jerusalem kepada Pemerintah Palestina pada masa depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid