Setelah melalui proses persidangan dan selesai menjalani hukuman, 71 nelayan WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur ke daerah asalnya di Sumatera Utara.
Serah terima dilakukan di Bandar Udara Kualanamu, Medan, antara Kementerian Luar Negeri kepada kantor BP3TKI Medan, untuk kemudian dibantu pemulangan ke daerah masing-masing.
Dari 71 orang nelayan WNI itu, 23 orang merupakan warga Medan dan Belawan, 15 orang dari Tanjungbalai, 10 orang dari Kabupaten Asahan, dan empat orang dari Kabupaten Batubara. Selanjutnya, dari Kabupaten Serdang Bedagai satu orang, dan 18 orang dari Deliserdang.
Penanganan kasus nelayan WNI yang ditangkap karena tuduhan pelanggaran batas wilayah bukan sekali ini saja dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI.
Hal itu menjadi catatan perlunya pendidikan dan sosialisasi yang lebih intensif mengenai keamanan beraktivitas di perairan, khususnya para nelayan tradisional.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid