Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengajak masyarakat untuk melaporkan pelayanan publik bermasalah yang dilakukan instansi pemerintah, baik pusat dan daerah.
“Kadang masyarakat terlalu pemaaf ketika menerima pelayanan publik yang jelek tidak mau melaporkan, padahal itu perlu dilakukan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan,” kata Deputi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Mirawati Sudjono di Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut dia, kecenderungan yang terjadi masyarakat tidak mengadu ketika memperoleh layanan publik yang tidak memuaskan disebabkan tidak ada akses hendak melapor kemana sehingga akhirnya dibiarkan saja.
“Untuk mengantisipasi tidak adanya sarana pengaduan, Kemenpan-RB telah mengeluarkan Peraturan Menpan-RB no 24 tahun 2014 yang mewajibkan instansi pemerintah harus menyediakan layanan pengaduan,” kata dia.
Dia mengatakan jika pelayanan publik tidak baik jangan dibiarkan saja dan harus terus diperbaiki dimana salah satu sarananya adalah menerima masukan melalui layanan pengaduan.
“Namun, bukan berarti ketika pengaduan banyak pertanda layanan yang diberikan tidak baik, justru ketika banyak laporan merupakan momentum memperbaiki pelayanan,” kata dia.
Dia mengingatkan penyelenggara layanan publik jangan merasa benar sendiri dan tidak mau menerima masukan karena yang mengukur kualitas pelayanan adalah masyarakat yang dilayani.
“Kemudian jika layanan pengaduan sudah disediakan maka yang lebih penting adalah menindaklanjuti dengan cepat setiap pengaduan yang masuk,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: